Berjalan lancar, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai.
Reporter : Yhono Hande.
Penasatu.com.Manggarai NTT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Jum’at (16/10/20)
Penetapan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor :102/PL.01-BA/5310/Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai.
Berikut Rekapitulasi DPT Pilkada Manggarai Tahun 2020 yang tersebar di 12 Kecamatan, 171 Desa/Kelurahan dan 696 TPS
Cibal: 19.056, Cibal Barat: 11.106, Langke Rembong: 38.625, Lelak: 9.105, Rahong Utara: 10.045, Reok: 13.337, Reok Barat: 10.809, Ruteng: 30.079, Satarmese: 24.935, Satarmese Barat: 14.220, Satarmese Utara: 10.985, Wae Ri’i: 20.818
Sehingga jumlah total DPT setelah DPSHP ada 219.120 pemilih di Kabupaten Manggarai.
Hadir dalam rapat Pleno, Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia dan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Herybertus Harun, Kordiv HPPPS Fortunatus Hamsah Manah, serta tim data Bawaslu Manggarai, Disdukcapil, perwakilan paslon, TNI-Polri, PPK dan Panwascam dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai.*
Editor : penasatu.com