PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Ribuan Kotak Suara bekas yang dipergunakan saat pelaksanaan Pemilu 2019 berencana akan dilelang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Pelaksanaan lelang kotak suara sebanyak 10.341 dilakukan setelah seluruh tahapan Pemilu 2019 dinyatakan berakhir dengan ditandai telah dilantiknya Kepala Negara terpilih pada 20 Oktober 2019 lalu,” kata Sekretaris KPU Sabrani yang karib disapa Alex di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
Namun mengenai jadwal waktu pelaksanaan lelang belum dapat dipastikan. KPU Balikpapan hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari KPU RI tentang jadwal pelaksanaan lelang.
Saat ini KPU RI telah berupaya melakukan koordinasi untuk meminta persetujuan pelaksanaan lelang kotak suara dan beberapa dokumen lainnya dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang merupakan lingkup Nasional.
Nantinya pelaksanaan lelang terhadap logistik bekas Pemilu 2019 akan dilakukan bersamaan dengan daerah lain setelah surat edaran dikeluarkan KPU RI dan berlangsung terbuka.
Saat proses pelaksanaan lelang, KPU Kota Balikpapan berencana akan meminta bantuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melaksanakan proses lelang.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka, KPU Balikpapan akan mempersilakan siapa saja yang mau memberikan penawaran pada logistik bekas pemilu 2019 tersebut. Ya semua akan dilelang, baik itu kotak suara, bilik suara, kertas plano, namun untuk logistik yang terdapat hologram didalamnya tidak masuk dalam logistik yang dilelang. Nantinya yang berlogo Hologram akan diserahkan ke ANRI untuk menjadi arsip negara.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com