Arkadius Hanye,SH Ketua KPU Kutai Barat
Reporter : Ichal Penasatu
Penasatu.com, Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada hari ini telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor : 158/PL.02.2 Pu/6407/KPU-Kab/VII/2020. Tentang hasil rekapitulasi dukungan bakal calon persorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas perubahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dan model BA 7-KWK Persorangan maka hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon persorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat tahun 2020, kata Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye,SH saat di itemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/20).
Untuk jumlah minimun syarat dukungan bakal calon persorangan di Kabupaten Kutai Barat yaitu 11.488. Kemudian jumlah dukungan bakal pasangan calon yang di nyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kutai Barat untuk saat ini 7452, ungkap Arkadius Hanye
Lebih lanjutnya Arkadius, sedang kan jumlah kekurangan dukungan pasangam bakal calon persorangan pada No.1 dan No.2 yaitu 4036. Jumlah dukungan perbaikan bakal pasangam calon persorangan yang wajib di serahkan pada masa perbaikan, sebanyak 2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan 8.072.”terang Arkadius Hanye.
“Masih kata Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye, di tambahkan nya lagi, jumlah sebaran yang memenuhi syarat harus 100 persen itu di 16 Kecamatan,lalu untuk jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus di perbaiki pada masa perbaikan tidak ada,nol.”pungkas Arkadius Hanye.*
Editor : penasatu.com