Balikpapan,penasatu.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan melaksanakan pemindahan sebanyak 25 kotak suara untuk pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 10 Juni 2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif DPR-RI khusus Dapil Kalimantan Timur.
Pantauan media, Rabu (25/6/2024) menunjukkan bahwa 25 kotak suara dipindahkan dari gudang logistik KPU Balikpapan di Jln Alam Baru (Somber), Baru Ulu, Balikpapan Barat. Pemindahan dilakukan sekitar pukul 20.15 WITA dan kotak suara tiba di Hotel Grand Senyiur sekitar pukul 20.48 WITA, dengan pengawalan ketat dari personel TNI-Polri.
Proses pemindahan disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah partai politik.
“Malam ini kita melaksanakan pemindahan 25 kotak suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024,” ujar Prakoso Yudho Lelono, yang akrab disapa Yudho.
Yudho menjelaskan bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) akan dilaksanakan esok hari, pada tanggal 26 Juni 2024. “Saya berharap semua tahapan kegiatan PSSU berjalan lancar, aman, dan tertib,” ungkapnya.
Yudho juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Polresta Balikpapan yang telah menyiagakan personelnya untuk memberikan pengamanan sejak di gudang logistik KPU hingga pelaksanaan PSSU.
“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, khususnya Polresta Balikpapan, yang telah menyiagakan personelnya untuk pengamanan tahap PSSU,” tutup Yudho.
Proses pemindahan ini menunjukkan komitmen KPU Kota Balikpapan untuk melaksanakan putusan MK dengan transparansi dan kredibilitas, demi menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi.(*)