PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Setiap lembar surat suara yang telah dilipat oleh para petugas mulai hari ini, Senin (23/11/2020) akan menerima honor sebesar Rp.250,-. Surat suara tersebut nantinya akan dicoblos oleh pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pada 9 Desember mendatang.
Sebanyak 50 petugas sudah mulai melipat dan menyortir kertas surat suara yang dipusatkan di Aula kantor KPU Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota (Balkot).
“Hari ini KPU mulai melakukan penyortiran, melipat dan menghitung kembali jumlah kertas suara yang masuk,” ujar Noor Thoha Ketua KPU Balikpapan.
Semua petugas penyortiran harus menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan KPU, yakni mencuci tangan, kemudian sebelum masuk ruangan harus melakukan cek suhu tubuh terlebih dahulu, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Bahkan, keseluruhan petugas penyortir kertas suara sudah menjalani pemeriksaan Rapid Test dan hasilnya dari 57 yang mendaftar 7 diantaranya reaktif, sehingga KPU hanya mengambil 50 petugas saja.
Selain itu, petugas penyortir kertas suara harus mematuhi Tata Tertib (Tatib) yang sudah ditentukan KPU, diantaranya petugas penyortir dilarang membawa kertas suara ke luar ruangan.
Jika petugas tersebut membawa kertas suara ke luar ruangan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Thoha menambahkan, petugas nantinya akan mendapatkan honor, setiap kertas suara yang dilipat dihargai sebesar 250 rupiah/lembar.
“Perlembarnya kami hargai 250 rupiah dan setiap kotaknya isi 2000 lembar, jadi jika setiap petugas bisa melipat dan menyortir 2000 lembar, ya tinggal dikalikan saja, itu honor yang mereka terima,” katanya.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com