PENASATU.COM, DUMAI, Terkait salah satu Calon Wali kota Dumai no urut 02, Eko Suharjo SE, karena telah berhalangan tetap, KPU kota Dumai adakan press release.
Bertempat di ruang rapat lantai 2, kantor KPU kota Dumai, jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar, KPU kota Dumai gelar press release, guna sampaikan mekanisme aturan PKPU pada awak media, jika Paslon berhalangan tetap dalam kontestasi Pilkada 09 Desember 2020.
Diketahui, Kamis (25/11/2020) Calon Walikota Dumai no urut 02 Eko Suharjo SE, berpulang usai jalani perawatan karena penyakit gula.
Dipimpin ketua KPU kota Dumai Darwis S.Ag, didampingi komisioner Siti Khadijah dan Edi Indra S.Sos, Darwis terangkan dasar hukum KPU menyikapi kejadian tersebut.
“Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 82 dan 84 sudah jelas aturan hukum, bagi Paslon yang berhalangan tetap dalam tahapan Pilkada”, terang Darwis.
Diterangkan juga :
- Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti
- Salah satu dari Paslon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Paslon
- KPU kota Dumai mengumumkan kepada masyarakat tentang meninggalnya salah satu calon dari Paslon
Surat suara pada Pilkada serentak tidak berubah. Baik gambar maupun no urut.
Dalam press release, KPU juga jelaskan adanya 2 TPS di perbatasan Kecamatan Dumai Barat dengan Kabupaten Rohil, yang menumpang tempat tuk lakukan pencoblosan.
“Hanya numpang tempat. Tapi warga dan petugas tetap dari Rohil”, tutup Darwis S.Ag.
Press release di hadiri juga Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Suparman, Bawaslu dan Kanit Politik Ipda Dadang.
Dalam press release tetap mengedepankan protokol kesehatan antisipasi Covid-19.
Pakai masker, cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak.
Laporan/ria.