Ketua KPU kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.
Balikpapan,Penasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sedang mempersiapkan langkah untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024. Hal ini menunggu kejelasan dari KPU RI terkait terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai acuan utama. Surat tersebut akan memastikan apakah ada sengketa hasil Pilkada yang teregister di MK.
“Kami menanti surat dinas dari KPU RI yang kemungkinan terbit hari ini. Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak teregister di MK, berarti tidak ada sengketa hukum, dan kami bisa segera melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Yudho pada Senin (6/1/2024).
Rencana Rapat Pleno Penetapan
Jika tidak ada sengketa, rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari setelah surat dari KPU RI diterima. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelantikan pasangan calon terpilih berjalan sesuai jadwal.
Namun, Yudho juga menyampaikan bahwa KPU Balikpapan tetap memantau kemungkinan sengketa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), yang dapat melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan. Dari total 996 TPS di kota ini, KPU akan mengecek apakah ada yang menjadi lokus sengketa.
“Kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada TPS di Balikpapan yang menjadi objek sengketa Pilgub,” tambahnya.
Koordinasi Intensif dan Komitmen Transparansi
KPU Balikpapan terus menjalin koordinasi intensif dengan KPU RI dan pihak terkait untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di kota ini. Kejelasan status sengketa adalah kunci utama untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan langkah ini, KPU Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu.
“Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada 2024,” tutup Yudho.(Adv)