KPU Balikpapan: Kesehatan 3 Bapaslon Pilkada Balikpapan Memenuhi Syarat

0
49

Balikpapan,Penasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan menyatakan bahwa tiga pasangan bakal calon Wali (Bapaslon) Kota dan Wakil Walikota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Balikpapan 2024 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Seperti yang disampaikan Ketua KPU kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono dalam rilisnya pada Sabtu (7/9/2024). Dimana jelas Yudho, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat oleh tim Rumah Sakit yang ditunjuk KPU. “Dari hasil pemeriksaan, ketiga Bapaslon yang mengikuti pemeriksaan kesehatan di RS Kanudjoso dinyatakan memenuhi syarat,” ucapnya.

Lanjutnya menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan itu diterima KPU Balikpapan dari tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kanudjoso Djatiwibowo pada Selasa 3 September 2024 lalu.

Dijelaskan lebih rinci bahwa, pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan rohani dan jasmani. Semua Bapaslon dinyatakan dengan hasil baik. ” Tes narkotika juga dinyatakan negatif dan baik dengan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yudho.

Seperti diketahui bahwa, Pilkada Balikpapan akan diikuti oleh tiga Bapaslon, yakni Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo, Sa’bani – Syukri Wahid dan Rendi Susiswo Ismail – Eddy Sunardi Darmawan (Eddy Tarmo).

Yudho juga menjelaskan bahwa, saat pemeriksaan kesehatan, KPU kota Balikpapan telah melakukan penelitian administrasi persyaratan bagi tiga bakal pasangan calon yang telah diserahkan saat pendaftaran lalu. Dan untuk hasil dari pemeriksaan persyaratan adminitrasi masih dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan.

“Pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi tersebut kepada masing-masing bakal pasangan calon pada 5 September 2024 untuk segera melakukan perbaikan,” jelasnya. 

Yudho menjelaskan, KPU sudah menjadwalkan bagi bakal pasangan calon yang belum memenuhi persyaratan administrasi untuk melakukan perbaikan mulai 6 September sampai dengan 8 September 2024.

“Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan dokumen perbaikan administrasi dari bakal pasangan calon sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

Untuk hal tersebut lanjut Yudho menambahkan, setelah perbaikan persyaratan administrasi tersebut diserahkan oleh bakal pasangan calon, KPU Balikpapan akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan bakal pasangan calon mulai tanggal 6 September hingga 14 September 2024.

Untuk hasinya, administrasi perbaikan persyaratan bakal pasangan calon tersebut akan diteliti lagi dan diumumkan KPU Kota Balikpapan mulai 13 hingga 14 September 2024. 

Kemudian akan dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024.

“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024,” ujar Prakoso.

“Kita berharap proses tahapan pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Yudho mengingatkan, menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang, masyarakat kota Balikpapan untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih. Guna memastikan hal tersebut masyarakat dapat mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id

“Apabila masih ada nama yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here