Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

0
309

penasatu.com-Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kominfo No.13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM Jasa Telekomunikasi disusun dalam rangka menyelaraskan beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Kominfo No 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (PM 13/2019) dengan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan pelaksanaannya yang saat ini sedang disusun.

Berdasarkan analisis Risk Based Approach (RBA) yang telah dilakukan dalam penyusunan RPP NSPK Perizinan Berusaha sebagai pelaksanaan dari UU CK, perlu dilakukan penyesuaian istilah dan proses perizinan. Hasil analisis menunjukkan beberapa perizinan berusaha sektor jasa telekomunikasi tidak harus diitetapkan dengan Izin Penyelenggaraan, namun cukup dengan pemenuhan standar dan Nomor Induk Berusaha, seperti jenis kegiatan usaha jasa telekomunikasi berupa jasa panggilan premium (premium call), jasa konten SMS Premium, dan jasa panggilan terkelola (calling card).

Sementara itu ada kebutuhan, pengalihan kewenangan/tugas Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang tercantum di PM 13/2019 pasca dibubarkannya BRTI melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi juga ditambahkan beberapa ketentuan baru sebagai berikut:

ketentuan pelaksanaan SMS blast untuk keperluan pemerintah.
pengaturan jasa telekomunikasi baru sebagai akibat perkembangan teknologi dan inovasi yang banyak dimintakan oleh Pelaku Usaha.
ketentuan penerimaan panggilan VoIP dari luar negeri untuk menghindari fraud, pengalihan trafik dan penipuan. Penerimaan panggilan VoIP ini merupakan penerimaan pendapatan Pelaku Usaha yang di dalamnya ada penerimaan negara.
ketentuan penjualan konten digital oleh operator selular melalui mekanisme pemotongan pulsa agar ada kepastian bagi pengguna dan operator dan menjaga pertumbuhan konten lokal.
ketentuan kewajiban pengenaan BHP terhadap penyelenggara layanan call center yang memberikan layanannya dengan tidak menggunakan nomor akses call center (nomor akses call center dimiliki oleh instansi pemerintah/BUMN) dalam rangka kepastian hukum dan kemudahan pengawasan dan pengendalian.
ketentuan pelaksanaan pusat monitoring telekomunikasi dan pengumuman hasil monitoring kualitas layanan yang dilakukan pernerintah dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan yang disusun dalam RPP Pelaksanaan Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai peraturan pelaksanaan UU CK.
RPM Jasa Telekomunikasi tersebut telah disertai dengar rancangan Peraturan Dirjen PPI sebagai ketentuan teknis dari PM Jasa Telekomunikasi yang berisi ketentuan penyelenggaraan kategori layanan jasa, parameter standar kualitas layanan (QoS), dan metode evaluasi/monitoring penyelenggaraannya.

Guna menyempurnakan
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No. 13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
itu, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik. Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email
[email protected]
selama tujuh hari kalender dari tanggal 4 -11 Januari 2021.

Sumber : Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here