Foto: Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat konferensi pers.(Ist)
Tenggarong, Penasatu.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers di Halaman Makopolres Kukar untuk mengumumkan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dan kejahatan kriminal yang mencolok selama periode Januari hingga Februari 2024.
Dalam hal penyalahgunaan narkotika, Polres Kukar berhasil mengungkap tidak kurang dari 47 kasus dengan melibatkan 59 tersangka, di mana 5 di antaranya merupakan perempuan. Melalui Satreskoba Polres Kukar dan polsek jajaran, polisi berhasil menyita total sabu-sabu seberat 347,43 gram dan uang tunai senilai Rp 14,6 juta.
“Kami dari Polres Kukar berkomitmen untuk terus mendukung upaya penanganan kasus narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.
Sementara dalam kasus tindak pidana kriminal, terdapat beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian Polres Kukar. Salah satunya adalah kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan oleh tersangka FHP (19) di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk printer, SIM palsu, dan peralatan lainnya.
Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian baterai CDC milik operator telepon seluler di Kelurahan Sukarame. Kasus ini melibatkan 4 tersangka, salah satunya merupakan karyawan kontraktor yang bekerja sama dengan pihak operator telepon tersebut.
Kemudian, terdapat kasus pencurian burung dan sangkarnya yang dilakukan oleh tersangka W di sejumlah lokasi di Kukar dan Kubar. Pelaku memanfaatkan kelonggaran pemilik burung untuk menjalankan aksinya.
Kasus penggelapan juga menjadi sorotan, di mana tersangka AW (31) melakukan penggelapan satu unit truk Hino di Jalan Poros Samarinda-Melak, Kecamatan Kota Bangun. Tersangka berhasil mendapatkan uang senilai Rp 46 juta dari hasil gadai truk tersebut.
Terakhir, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 4 tersangka di beberapa lokasi di Kukar. Para pelaku menggunakan modus operandi berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang tidak terkunci stang, lalu mendorongnya ke tempat sepi dan menyambung kabel kontak motor agar bisa dihidupkan.
“Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di 6 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kukar, Kutim, dan Kota Bontang,” tutup AKBP Heri. Dengan pengungkapan serangkaian kasus ini, Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan di wilayah tersebut.(*/humas Polda Kaltim)