Sangatta, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melalui Unit Opsnal Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap keterlibatan JA (43) dan RE (31) keduanya masih punya ikatan saudara yang nekat bekerjasama menjalankan bisnis haram Narkoba. Kedua Kakak beradik ini ditangkap di tempat yang berbeda di Desa Ngayau,kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Kaltim.
Dilansir dari polreskutim.com, Selasa (9/3/22) Kapolsek Muara Bengkal Iptu Wira menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang mengadukan bahwa JA memiliki sabu – sabu, personilnya kemudian melakukan penyelidikan. dengan menurunkan Unit Opsnal Polsek Muara Bengkal untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Pondok kebunnya di Jalan Poros Ngayau Senambah Desa Ngayau Kecamatan Muara Bengkal, kabupaten Kutai Timur. Sementara untuk waktu penangkapannya sendiri tidak dijelaskan.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,51 gram beserta dengan plastik pembungkusnya di dalam bungkusan rokok yang disembunyikan di dalam tas selempang milik JA.
Saat dilakukan penyelidikan kembali, “Kemudian dia (JA,red) mengaku bahwa sabu dengan ukuran lebih besar ada di Adiknya. Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pencarian keberadaan adik kandung JA yaitu RE,” kata Kapolsek Muara Bengkal.
Lanjut Kapolsek, RE sendiri ditemukan di rumah neneknya di Desa Ngayau Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim. Dan apa yang di katakan JA ternyata benar. Dari hasil penggeledahan pada RE ditemukan 1 (satu) poket shabu besar seberat 13,99 (Tiga belas koma sembilan puluh sembilan) gram beserta dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket shabu kecil, dan 2 (dua) buah timbangan digital yang dia sembunyikan di dalam Jerigen.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan pengiriman narkoba yang melibatkan kakak-beradik ini,” ujar Iptu Wira.(**)