Penasatu.com, Balikpapan – Komitmen kuat PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup kembali mendapatkan pengakuan nasional. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menganugerahkan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2023–2024 dengan peringkat Biru kepada PT KKT.
PROPER merupakan program tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengevaluasi kinerja perusahaan tidak hanya berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi dasar, tetapi juga mendorong inovasi pengelolaan lingkungan secara beyond compliance. Kriteria yang dinilai meliputi Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), Pengelolaan Limbah B3, serta Pengelolaan Sampah.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menegaskan bahwa PROPER berfungsi sebagai instrumen evaluasi sekaligus katalisator untuk mendorong inovasi lingkungan yang berkelanjutan.
“Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi pondasi utama dalam memastikan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan. Program PROPER menjadi bentuk nyata upaya kita bersama dalam mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Atas capaian ini, Direktur Utama PT Kaltim Kariangau Terminal, Enriany Muis, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh insan KKT.
“Penghargaan PROPER ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh insan KKT dalam menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kami percaya bahwa pelabuhan yang berkelanjutan adalah bagian penting dari pelayanan logistik nasional yang berdaya saing,” ungkap Enriany.
Lebih lanjut, Enriany menambahkan bahwa KKT akan terus berinovasi dalam menerapkan program-program ramah lingkungan di seluruh unit kerjanya. Fokus inovasi tersebut mencakup pengelolaan limbah, efisiensi energi, konservasi air, penggunaan energi terbarukan, serta penguatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berbasis pemberdayaan masyarakat.(***)