Teks foto: Gasali, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses keterlambatan gaji pekerja di RDMP Jo agar hak-haknya benar-benar terpenuhi.
Penasatu.com, Balikpapan – Puluhan pekerja subkontraktor proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) JO Balikpapan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Selasa (2/9/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan kantor DPRD Kota Balikpapan, dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali dan di hadiri DPC KSPSI Balikpapan, jajaran pekerja subkontraktor RDMP JO, FSP KEP SPSI, PT Kilang Pertamina Balikpapan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, hingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
Diwawancarai awak media, Gasali menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“Pekerja adalah tulang punggung pembangunan. Jangan sampai mereka dirugikan. DPRD bersama instansi terkait akan memastikan pembayaran gaji berjalan sesuai waktu yang telah disepakati,” tegasnya.
Gasali juga mengingatkan pihak perusahaan dan subkontraktor untuk tidak lagi menunda kewajiban kepada pekerja, mengingat gaji merupakan hak dasar yang harus diterima tepat waktu.
Masih Gasali, dalam RDP tersebut telah disepakati sejumlah langkah penyelesaian terkait keterlambatan pembayaran gaji pekerja.
Dimana, gaji pekerja bulan Juli akan dibayarkan sebesar 80% paling lambat 8 September 2025. Gaji bulan Agustus akan diselesaikan paling lambat 15 September 2025.
Selain itu, kompensasi untuk pekerja akan dibayarkan maksimal satu minggu setelah adanya perhitungan resmi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
“Tadi RDMP Balikpapan JO berkomitmen menjamin kelancaran pembayaran gaji periode September–Desember 2025 dengan mengevaluasi seluruh subkontraktor agar tidak lagi terjadi keterlambatan,” tutupnya. (*/adv)