Komisi IV DPRD Balikpapan Desak BPJS Kesehatan Perbanyak Sosialisasi, Khususnya Aturan Baru

0
18

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Iim, S.Pd.

Hj.Iim: BPJS jangan hanya menerapkan aturan, tapi juga harus aktif Sosialisasi.

Penasatu.com, Balikpapan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Iim, S.Pd, mengkritik kurangnya sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan terkait aturan baru layanan persalinan. Dalam aturan tersebut, BPJS tidak sepenuhnya menanggung biaya persalinan jika peserta tidak memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk kontrol kehamilan rutin.

“BPJS jangan hanya menerapkan aturan, tapi juga harus aktif menyosialisasikannya. Kami sudah minta agar mereka menyisihkan anggaran khusus untuk itu, entah lewat media, iklan, atau videotron,” tegas Iim dalam rapat bersama Komisi IV DPRD, Selasa (8/4/2025).

Ia mengungkapkan, sudah ada kasus warga yang kesulitan mengakses layanan persalinan karena tak mengetahui ketentuan baru tersebut. Salah satunya menimpa keluarga rekan sesama anggota dewan.

Menurut Iim, masyarakat umumnya menganggap bahwa iuran bulanan yang mereka bayarkan otomatis menjamin seluruh layanan kesehatan. Namun kenyataannya, tidak semua layanan kini ditanggung BPJS.

“Banyak masyarakat yang kecewa. Mereka pikir semuanya gratis karena sudah membayar iuran. Padahal, sekarang ada layanan-layanan tertentu yang dikecualikan,” ungkapnya.

Menanggapi persepsi masyarakat bahwa BPJS justru menyulitkan, Iim menyatakan hal itu tidak sepenuhnya keliru. Ia mengingatkan bahwa sesuai konstitusi, negara memiliki tanggung jawab terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Iim juga membagikan pengalamannya saat menggunakan program Jamkesda Balikpapan beberapa tahun lalu. Ketika itu, ia sudah membayar Rp11 juta untuk persalinan caesar, namun kemudian dana tersebut dikembalikan karena ditanggung program pemerintah daerah.

Terkait alasan BPJS yang mengaku kekurangan tenaga untuk sosialisasi, Iim menyarankan perekrutan pegawai baru. “Kalau kekurangan SDM, ya rekrut. Jangan hanya diam,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak jelasnya definisi kondisi darurat medis (emergency) yang menjadi acuan layanan BPJS. Menurutnya, jika tidak ada pedoman yang pasti, keputusan hanya berdasar penilaian dokter jaga bisa menimbulkan salah tafsir.

“Saya sendiri masih bingung soal kriteria emergency. Bahkan saat rapat dengar pendapat, kami di dewan pun masih bertanya-tanya,” ucapnya.

Iim menekankan pentingnya sosialisasi hingga ke tingkat RT dan PKK, agar seluruh masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kalau perlu turun langsung ke RT, PKK, rapat kelurahan atau kecamatan. Sosialisasi itu kunci agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here