Penasatu.com, Balikpapan — Komisi II DPRD Kota Balikpapan menindaklanjuti keluhan warga Balikpapan Baru terkait kualitas air yang keruh dan tidak layak konsumsi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga, pihak pengelola PT Sinar Mas Wisesa, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, yang akrab disapa Adi, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait buruknya kualitas air dari sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Balikpapan Baru, yang saat ini dikelola oleh PT Sinar Mas.
“Dari hasil pertemuan hari ini, kami mendapat pengakuan bahwa kualitas air memang kurang baik. Pihak Sinar Mas juga sudah menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan,” ungkap Adi kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Adi menambahkan, selain kualitas air, persoalan aset IPAL juga menjadi perhatian. Aset pengelolaan air tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Namun hingga kini, aset tersebut masih dikelola oleh PT Sinar Mas.
“Kami merekomendasikan agar pengembang segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah kota. Setelah penyerahan, barulah pemerintah menentukan siapa pihak pengelola selanjutnya, apakah tetap oleh Sinar Mas atau pihak ketiga,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Adi menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu tiga bulan kepada PT Sinar Mas untuk memperbaiki kualitas air, termasuk memperbaiki jalur distribusi agar air yang diterima warga memenuhi standar layak pakai.
“Besok kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi air. Kami ingin memastikan, apakah air keruh terjadi merata atau hanya di beberapa blok saja. Informasi sementara, ada sebagian blok yang menerima air bersih, tapi ada juga yang sebaliknya,” ujarnya.
Adi berharap, proses perbaikan berjalan sesuai komitmen, sehingga keluhan warga terkait air bersih tidak terulang lagi.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan setelah aset diserahkan ke pemerintah, pengelola yang ditunjuk benar-benar bisa menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat. Kalau dalam tiga bulan perbaikan berhasil, bukan tidak mungkin Sinar Mas tetap bisa kami rekomendasikan untuk menjadi pengelola,” tutupnya. (*)