foto, Gedung Graha KNPI.(ist)
Balikpapan, penasatu.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Balikpapan versi Galang Nusantara, meminta kejelasan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terkait aset Gedung Graha KNPI Balikpapan yang sampai saat ini ditempati kubu DPD KNPI Andre Afrizal.
Pasalnya, DPD KNPI Balikpapan yang diketuai Galang Nusantara telah menyurati Pemkot Balikpapan tertanggal 24 Februari 2022 lalu, meminta agar Gedung DPD KNPI Balikpapan dapat dikosongkan dan Pemkot bisa mengambil alih pengelolaan.
“Kami dari pihak DPD KNPI Balikpapan dengan Ketua Galang Nusantara meminta kejelasan atas surat pemberitahuan yang dibuat pertanggal 24 Februari 2022 dan diterima Pemkot hari itu juga, ditanda tangani penerimanya,” kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum, Sultan Akbar Pa’alevi saat mendampingi Galang Nusantara, Kamis (10/3/2022).
Surat yang dikirimkan DPD KNPI Balikpapan versi Galang Nusantara kepada Pemkot Balikpapan juga ditembuskan kepada seluruh pihak terkait. Seperti DPRD Balikpapan, Kabag Hukum Pemkot, Disporapar, Kesbangpol, Kapolresta, Kajari dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam surat yang dilayangkan itu, pihak Galang juga memberi batas waktu hingga 14 hari kerja kepada Pemkot Balikpapan. Agar merespon dilakukannya pengosongan Gedung KNPI Balikpapan karena menjadi aset Pemkot Balikpapan.
“Jika surat permohonan tersebut tidak direspon, kami akan menempuh dan melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Akbar.
“Kami pun akan mengambil tindakan-tindakan lain yang dirasa dan atau dipandang perlu untuk ditempuh guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan Kompleks Graha Pemuda,” lanjutnya.
Akbar Pa’alevi kembali menegaskan, dalam situasi dualisme DPD KNPI Kota Balikpapan, ia meminta Pemkot Balikpapan dapat bersikap netral dan melihat bagaimana legalitas kedua belah pihak. Bukan membiarkan polemik ini terus berlangsung dan Gedung Graha KNPI dikelola pihak yang saat ini diragukan keabsahannya.
“Kami akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasa dan dipandang perlu untuk ditempuh guna menyelesaikan permasalahan pengelolaan Kompleks Graha Pemuda, termasuk membawanya keranah hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan Agus Budi saat dikonfirmasi mengatakan, masih menyelidiki keabsahan dualisme yang terjadi ditubuh KNPI Balikpapan.
Namun, ia menjelaskan mengapa Gedung Graha KNPI Balikpapan dikuasai versi Andre Afrizal karena mereka lebih dahulu terbentuk.
“Kalau dibilang memihak enggak juga sih. Karena duluan Andre yang terbentuk, nah pada waktu penguasaan aset sejak dulu siapa yang ada waktu itu, mereka langsung menggunakan. Nah andre kan duluan,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Ia sampaikan, pihaknya juga sedang mengkonsultasikan legalitas kedua kubu ke provinsi Kaltim hingga Kemenkumham.
“Kami memang harus hati-hati untuk menanggapi ini karena kami akan mengkonsultasikan dari aspek legalitas dua-duanya ini. Baik itu ke provinsi maupun ke kemenkumham. Kami harus hati-hati untuk menanggapi,” terang Agus Budi.
Lebih jauh, Plt Kepala Disporapar Balikpapan itu juga menyampaikan masih menahan pengajuan dana hibah tahun 2022 hingga jelas legalitas dari kedua DPD KNPI Balikpapan itu.
“Kami sudah sampaikan terkait dana hibah tahun 2022 ini, kalau belum selesai secara organisasi nanti dulu kami belum bisa berikan hibah itu. Saya gak bisa berasumsi karena siapapun bisa mengaku legal,” tandasnya.(*)