Foto: Adi Arif Agung, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan.
Balikpapan , Penasatu.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menilai proses pengesahan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) masih perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Mengacu pada prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori, maka konsepsi Raperda KSTR mestinya memuat tentang pengaturan. Bukan berarti larangan.
Pasalnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, rokok tergolong barang legal. Terlebih, komoditas ini memberi sumbangan signifikan melalui cukai produk olahan tembakau.
“Tidak boleh peraturan melanggar peraturan di atasnya. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan,”, lugasnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balikpapan bersama Bapemperda, Senin (20/5/2025).
Politisi Golkar itu mengakui peraturan tersebut tidak menutup kemungkinan nantinya turut menerapkan larangan. Hanya saja, larangan yang dimaksud berlaku pada kawasan dengan kriteria tertentu.
“Ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang merokok, menjual dan promosi, tapi ada yang dikecualikan,” imbuhnya.
Kemudian, mencermati pula bahwa raperda ini akan memberi dampak luas, mulai dari perokok, perdagangan, pelaku jasa iklan dan promosi rokok hingga sanksi maka perlu kajian dan pembahasan secara utuh. Tujuannya agar dalam penerapan nanti tidak terjadi saling benturan antar peraturan.
Di tengah situasi tersebut, Bapemperda merasa perlu melakukan pendalaman agar peraturan yang tengah dirancang tidak mandul saat penerapan nantinya. Masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk kajian atas dampak sosial.
“Saat ini sudah pembahasan tingkat pertama. Bapemperda butuh pendalaman lagi. Ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” ucapnya mengingatkan.(R/e)