Mataram, penasatu.com – Entah apa yang ada di benak DW, Ibu rumah tangga(IRT) warga Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, karena kesal tega menyiksa dan menyiram anak kandungnya sendiri dengan air panas.
Kejadian ini di ketahui setelah, NA Nenek korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar).
Berdasarkan laporan dan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, DW di periksa oleh pihak kepolisian dan bahwa benar telah menyiksa buah hatinya sendiri dengan menyiramkan air panas.
Anak yang di siksa ibunya ini berinisial (R) 10 tahun dan masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Selain mendapat siraman air panas langsung dari termos sampai pundaknya melepuh, kepala bocah ini juga dibenturkan ke tembok. Kejadian ini dikarenakan (R) tidak mau membuatkan adiknya makanan, sehingga ibunya kesal dan gelap mata.
“Kekesalan itu membuat DW kalap dan membenturkan kepala anaknya ke tembok, tidak hanya itu, dia juga tega menyiram tubuh anaknya dengan air panas,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Rabu (27/1/2021).
Kabid Humas Polda NTB menambahkan, atas perbuatannya itu DW dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga. Itu sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, tutupnya.
Laporan : Dierman.