Jakarta, penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial SZ di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, atas dugaan penipuan yang menimpa 800 warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri dan Interpol Abu Dhabi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, NCB Interpol Abu Dhabi menyerahkan SZ kepada Polri pada Kamis, 27 Juni 2024. SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kita menjemput tersangka SZ di Timur Tengah. Kasusnya penipuan atau scam online dan TPPO,” kata Trunoyudo kepada awak media, Kamis (27/6)
Trunoyudo juga menambahkan bahwa beberapa tersangka lain telah ditangkap sebelumnya dan akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Saat ini SZ sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*/humas)