Kepsek SMA Negeri 1 Rantau Selatan Susah Ditemui Wartawan, Ada Apa?

0
128

Labuhanbatu,Penasatu.com-Ada yang janggal saat awak media ingin bersilaturahmi dengan Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)1 yang berada di Jalan, KH Dewantara No 1 Rantauprapat, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara,

Dimana, sejak Senin 19 Agustus 2024, hingga saat berita ini ditayangkan media ini belum bisa bertemu, selalu saja dikatakan tidak ada di tempat. Dan disana terlihat sikap arogan yang ditunjukkan pihak sekolah khususnya guru piket yang bertugas yang menunjukkan berprilaku kurang sopan sebagai seorang pendidik.

Bahkan saat media ini ingin mengisi buku tamu pun oknum berpakaian ASN tersebut tidak mengijinkan dengan alasan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada ditempat dan sekolah tidak pernah ingin menerima tamu selain orang tua murid.

“Kepala sekolah tidak ada, dan sekolah tidak pernah menerima tamu selain orang tua murid,’ ujarnya ketus.

Sementara sekolah merupakan tempat belajar menuntut ilmu bagi generasi penerus bangsa. Seharusnya lah para pendidik di sekolah tersebut menjadi tauladan bagi anak anak yang di didiknya, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik, sehingga ini menjadi pertanyaan masyarakat apa yang terjadi di sekolah tersebut.

Diketahui bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 Rantau Selatan bernama Sholihin setiap ditanyakan selalu tidak berada di tempat. Dengan dihalang halanginya awak media bertemu kepala sekolah, Ada dugaan bahwa kepala sekolah mewanti wanti kepada guru piket untuk tidak menerima awak media atau juga diduga dikarenakan jarang berada di sekolah saat jam belajar. Padahal kedatangan media ini dalam rangka ingin konfirmasi mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh dari pemerintah.

Dengan kejadian ini, T.S.Silalahi selaku pemerhati pendidikan angkat bicara, dia mengatakan bahwa sebagaiĀ  pemangku jabatan (Kepala Sekolah,red ) kepala sekolah harus siap memberikan informasi ke publik agar info tersebut dapat diketahui masyarakat sehingga tidak ada prasangka buruk. Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan malah sebaliknya.

“Sesuai dengan UU Nomor 14 /2008 tetang keterbukaan Informasi publik, seharusnya mereka dapat memberikan informasi dengan cepat, terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa pendidikan merupakan hak warga negara untuk menjadi pintar jangan menjadi lahan komersil, sehingga media harus bekerja ekstra agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. “Sekolah harus bebas dan transparan, tidak ada bisnis atau persekongkolan sehingga dunia pendidikan betul betul bersih dari bisnis kotor,” pungkasnya. (Parman/TH44)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here