Kenaikan Tarif PPN Barang Mewah Menjadi 12 Persen, Pemerintah Jamin Barang Pokok Tetap Bebas Pajak

0
16
Prabowo Subianto, Indonesia's president-elect, greets during the IISS Shangri-La Dialogue in Singapore, on Saturday, June 1, 2024. Prabowo said the only real solution to lasting peace and security for both Israel and Palestine is a two-state solution, and called the ceasefire proposal backed by US President Joe Biden a positive development in helping to bring peace to Gaza. Photographer: Ore Huiying/Bloomberg via Getty Images

Teks: Presiden Prabowo Subianto.(Istimewa)

Jakarta,Penasatu.com – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap di angka 11 persen seperti yang telah diberlakukan sejak 2022.

Keputusan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). Presiden menegaskan bahwa barang-barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah bernilai tinggi, merupakan objek dari kenaikan tarif PPN ini.

“Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, hingga rumah sederhana tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen,” kata Presiden Prabowo.

Kenaikan tarif PPN barang mewah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam regulasi tersebut, peningkatan tarif dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, hingga mencapai 12 persen untuk kategori tertentu pada 2025.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Stimulus untuk Rakyat
Untuk mengimbangi kebijakan ini, pemerintah menyiapkan berbagai program stimulus guna melindungi kelompok masyarakat yang rentan. Total anggaran stimulus mencapai Rp38,6 triliun, meliputi:

Bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima.

Diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini mengutamakan kepentingan rakyat serta mendukung pemerataan ekonomi nasional,” pungkas Presiden.

Kenaikan tarif PPN ini menandai langkah baru pemerintah dalam reformasi sistem perpajakan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat yang membutuhkan.(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here