Dumai, penasatu.com – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) 2021 di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Jl Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (17/3/21).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr.Khairul Anwar mengatakan, Rapat ini membahas terkait pengawasan aliran keagamaan dan kepercayaan yang menyimpang atau aliran sesat.
Peningkatan kewaspadaan harus ditingkatkan karena masih ada aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang dan dapat masuk ke Kota Dumai, sebagai contoh aliran kepercayaan Hakekok di Banten ujar Khairul.
Hal ini tentu harus terus diwaspadai mengingat aliran – aliran di duga sesat tersebut cenderung memiliki banyak pengikut, sehingga memerlukan pengawasan yang ekstra, Imbuhnya.
Untuk dasar hukumnya pembetukan Tim Pengawas adalah sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tutup Kajari.
Sementara Materi tentang peningkatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di wilayah kota Dumai disampaikan oleh, Kasi Intelijen Kejari kota Dumai. Ini dlama rangka mencegah terjadinya potensi konflik sosial, yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan umum akibat adanya indikasi
Materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Dumai terkait tentang, Peningkatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) di Wilayah Kota Dumai guna mencegah terjadinya potensi Konflik Sosial berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum akibat adanya indikasi, Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.
Selanjutnya acara dilajutkan dengan diskusi, tanya jawab dan pertukaran informasi yang diperoleh anggota tim di lapangan. Sehingga kedepan dapat dilakukan upaya upaya guna meningkatkan pencegahan dari aliran keagamaan yang di indikasikan menyimpang khususnya yang berkembang di Kota Dumai.
Tanggung jawab mengenai Pakem di kota Dumai bukan hanya tanggung jawab tim, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Kota Dumai, oleh karena itu kedepannya Tim Pakem berencana akan membuka laporan pengaduan dari masyarakat secara online jika masyarakat menemukan aliran2x yang diindikasikan menyimpang.*
Laporan: Ria