Kecewa Ditolak Indehoi, MM Habisi Nyawa MT

0
635

Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat-Reskrim Iptu Iswanto saat gelar jumpa pers.
Reporter / Ichal Penasatu

Sendawar, penasatu.com – Satuan reserse kriminal (Streskrim) Polres Kutai Barat telah mengamankan tersangka MM (21) tahun, yang diduga pelaku pembunuhan terhadap MT yang masih berusia 20 tahun.

foto. MM

Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat reskrim, Iptu Iswanto mengatakan, bahwa pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITA bertempat di angkringan Kampung Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok tersangka bertemu korban. Kemudian korban meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- , lalu tersangka memberikan uang tersebut dan berniat akan menyetubuhi korban layaknya suami istri, namun korban menolaknya .Saat itu tersangka merasa kecewa dan sakit hati.

Korban saat akan dievakuasi personil Polres Kubar

“Kemudian karena kecewa tersangka berencana akan membunuh korban, sehingga pada Senin 1 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WITA tersangka menghubungi korban melalui whatsapp pura-pura membuat janji guna melakukan persetubuhan akan membayar sebesar Rp.600 ribu rupiah. korbanpun tergiur dengan tawaran tersebut sehingga pada pukul 18.00 WITA tersangka menjemput korban ke Daerah Busur depan SDN Kelurahan Barong Tongkok hendak dibawa kerumah tersangka di Kampung Sumbersari. Dan disini MM sudah mempersiapkan sebilah pisau di dalam kamarnya, dan akan digunakan untuk membunuh MT,” ujar Irwan Yuli Prasetyo kepada sejumlah awak media dalam pres release, yang berlangsung di ruang pres release Satreskrim Polres Kubar, Jln.Gajah Mada Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (2/2/21) kemarin.

Tambah Kapolres, Dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa nomor Polisi (Nopol), sedangkan korban mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam dengan nopol KT 3794 QV.

Setibanya di rumah MM ,korban meminta terlebih dahulu uang sebesar Rp.600 ribu rupiah tersebut sebelum melakukan persetubuhan, namun karena tidak ada uang tersangka tidak memberi. Kemudian tersangka membuka celananya untuk melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Kecewa tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah persiapkan di dalam kamarnya dan langsung mengacungkan ke korban, namun korban (MT, red) berusaha untuk merampas pisau dan kemudian menusukan ke arah kaki MM agar menjauh darinya, beber Kapolres.

Tak tinggal diam, MM kembali merebut pisau dan langsung menusukkan ke leher korban sehingga mengakibatkan MT meninggal.dunia.

Dan dari hasil visum etrethertum dokter Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Inshan Sendawar (RSUD-HIS), ditemukan luka dibagian leher depan korban.”ungkap Kapolres

Untuk kasus ini, berdasarkan fakta-fakta atau saksi dalam perkara ini,tersangka MM,diduga keras melanggar tindak pidana ,”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan berencana sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP ,dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara/selama-lamanya dua (20) puluh tahun.”pungkas Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here