Manggarai Barat, Penasatu.com- Perdamaian Kasus Perselisihan antara Yoseph Sudirman Bagu (YSB) dengan pihak TNI 1612-08 Macang Pacar, Polri (Polsek Kuwus) serta antara YSB dengan Jempianus Jerau (Fendi) digelar hari Sabtu, 27. Maret 2021, sekira pikul 20.00 WITA yang berlangsung di Rumah Gendang Kampung Sirimese, Desa Goro Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur berlangsung aman dan diperoleh kesepakatan damai.
Turut hadir dalam pelaksanaan penyelesaian kasus tersebut antara lain, Camat Ndoso Fransiskus Tote, Kasi Trantib Rafael Manggar, Kades Golo Poleng, Pasi Intel Kodim 1612/Manggarai Lettu Falentinus Lanar, Danramil 1612-08/Macang Pacar Lettu Inf. Simon Halek, Dan Pos Babinsa 1612-08 Macang Pacar Serka Fabianus Gabi, bersama anggota Babinsa, Kapolsek Kuwus Ipda Matheos A.D. Siok, Ps. Kanit Intelkam Bripka Wahyudianto, Bripda Bily Morlan,
Yoseph Sudirman Bagu, Basilius Baso, Yosep SB, Keluarga, Tokoh Agama, Pastor Paroki Tentang Wilbrodus Andreas Bisa, OFM,
Tokoh Adat Kampung Sirimese, Blasius Kase, Marselinus Ambang, Dominika Bandang,dan Tomas Jerubu.
Pasi Intel Kodim 1612/Manggarai Lettu Falentinus Lanar, dalam sambutannya menyampaikan, terima kasihnya atas pelaksanaan acara malam ini. Terutama Kepada seluruh yang hadir di rumah Gendang yang berlangsung damai dan secara kekeluargaan..
Seperti kita ketahui bersama bahwa ada permasalahan antara TNI-POLRI dengan Yoseph Sudirman Bagu, dan kami sudah bersepakat bahwa acara perdamaian dilaksanakan di Rumah Gendang Kampung Sirimese, malam ini. Untuk itu mari kita jangan melihat lagi siapa yang salah dan siapa yang benar, karena kami sudah melakukan beberapa pertemuan dengan Yoseph Sudirman Bagu, ujar Pasi Intel.
Sehingga kesepakatan damai diwujudkan berupa Wunis Peheng kepada Saudara Yoseph Sudirman Bagu, dengan uang sebesar Rp. 25 juta, 1 ekor babi, 1 ekor ayam, 1 botol bir dan 1 bungkus rokok, terangnya.
Begitu juga acara perdamaian antara Yoseph Sudirman Bagu dengan Saudara Jempianus Jerau (Fendi), juga terselesaikan dengan damai.
Senada diucapkan Tua Adat Kampung Sirimese, Blasius Kase mengatakan, sangat bangga dan hormat kepada semua yang hadir. Dan tak lupa berterima kasih atas undangan ini kepada saya, tuturnya.
“Saya hadir selalu Ketua Adat Desa Sirimese menyaksikan dan sebagai saksi atas kesepakatan damai antara Yoseph Sudirman Bagu dengan TNI Polri dan Yoseph dengan Jempianus Jerau (Fendi),” tegasnya.
Semoga perdamaian ini membawa kita dalam suasana yang aman dan jalinan kekeluargaan terus terjalin di Kampung ini, pinta Blasius Kase.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penyerahan Wunis Peheng oleh Kasi Intel Kodim Manggarai yang diterima langsung oleh Saudara Yoseph Sudirman Bagu.
Dalam kesempatan ini, Yoseph Sudirman Bagu juga menyampaikan penyesalannya kepada Jempianus Jerau. “Sebelumnya terimakasih atas waktu dan kesempatan ini, Saya merasa menyesal dan bersalah atas tindakan saya yaitu melakukan penganiyaan kepada Fendi. Untuk itu saat ini, di rumah Gendang dan disaksikan oleh tua adat serta unsur pemerintah marilah kita sama-sama berdamai untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat seperti biasa, pinta Yosep.
Selain itu, Pastor Paroki Tentang Wilbrodus Andreas Bisa, OFM, memberikan peneguhan, Selamat malam salam sejahtera bagi kita semua. Kita bersama-sama sudah mendengar dan menyaksikan acara perdamaian. Itulah yang kita harapan bersama agar tidak ada lagi permusuhan diantara kita, ujarnya.
Kita mengetahui bersama bahwa sebentar lagi Paskah, maka dengan terjadinya kesepakatan damai ini maka kita bisa merayakan Paskah dengan suka cita dan aman,Tidak ada lagi saling curiga, saling benci dan saling bermusuhan, pintanya.
Sementara itu, Kapolsek Kuwus, Ipda Matheos A.D. Siok, dalam sambutannya mengatakan, Saya selaku Kapolsek Kuwus mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu kami sehingga terselenggaranya kesepakatan damai di rumah Gendang ini. Dan setelah acara perdamaian ini tidak ada lagi saling benci atau bermusuhan antara TNI-POLRI dengan masyarakat.
Dan terima kasih untuk semua yang hadir, Camat Ndoso, Pastor Paroki Tentang, Danramil Macang Pacar, Kepala Desa, Tokoh adat singkatnya semua yang hadir di rumah Gendang, kampung Sirimese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso.
IPDA Matheos mengajak, Mari kita bersama sama menjaga Sitkamtibmas di wilayah kita masing-masing guna terciptanya kehidupan yang aman dan damai, pungkasnya.
Sementara itu, Danramil 1612-08 Macang Pacar, Lettu Inf. Simon Halek, mengatakan, Syukur kepada Tuhan bahwa acara perdamaian di rumah Gendang ini sudah terlaksana dengan aman dan lancar. Untuk itu marilah kita bekerja sama seperti sebelum terjadi masalah.
Terimakasih kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing sehingga tercipta acara perdamaian di rumah Gendang ini, tandasnya.
Dengan demikian, permasalahan antara Yoseph Sudirman Bagu (sebagai pelapor) dengan TNI-POLRI (sebagai terlapor) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/lI/2021/Sektor Kuwus tanggal 17 Februari 2021 tentang Penganiayaan. Maka dari itu telah terjadi kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan damai yang isinya antara lain :
“Pihak TNI-POLRI sebagai terlapor atas dugaan penganiaya terhadap Sdr. Yoseph Sudirman Bagu dikenakan denda adat (Wunis Peheng) uang sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) satu ekor babi, 1 ekor ayam, 1 botol bir dan 1 bungkus rokok).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan damai, maka Yoseph Sudirman Bagu tidak akan melanjutkan laporannya ke proses hukum dan akan menarik laporannya terkait permasalahan penganiayaan yang menimpa dirinya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2012 di Polres Manggarai Barat.
Bila mana masing-masing pihak mengingkari kesepakatan damai, maka masing-masing pihak siap diproses secara hukum yang berlaku.
“Permasalahan Yoseph Sudirman Bagu (sebagai terlapor) dengan Sdr. Jempianus Jerau (sebagai pelapor) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/04/lI/2021/Sektor Kuwus tanggal 16 Februari 2021 tentang Penganiayaan.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Yoseph Sudirman Bagu dan menimbulkan luka maka, Jempianus Jerau (Fendi) menuntut Wunis Peheng sebesar Rp 5 juta.
Wunis Peheng untuk Jempianus Jerau sebesar Rp 5 juta pembayarannya ditanggung oleh TNI-POLRI dan sudah dilaksanakan.
Selanjutnya Jempianus Jerau korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yoseph Sudirman Bagu tidak akan melanjutkan ke proses hukum dan akan menarik laporannya yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 31 Maret 2021 di Polres Manggarai Barat.
Hingga diturunkan berita ini, acara Perdamaian tersebut selesai pukul 00.30 wita situasi aman dan terkendali.(*)
Reporter: Alfonsius Andi