Balikpapan, Penasatu.com – Kasus penyeludupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di wilayah Balikpapan, berhasil digagalkan pihak BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, Jum’at (21/7/2023).
Dalam konferensi pers, Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto mengatakan, pengungkapan dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja, dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kota Medan menuju Balikpapan.
“Dari informasi itu dibentuklah tim gabungan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif,” ucap Kris sapaan akrabnya kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DO (29) di kawasan Jalan Pupuk, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Kota, Selasa (18/7/2023) lalu.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat bungkusan alumunium foil yang berisi 2 toples kecil. Salah satu toplesnya diduga berisi narkotika jenis Ganja seberat 171 Gram (Brutto), serta 1 toples lainnya berisi kue kering berwarna coklat seberat 301 Gram (Brutto) yang diduga mengandung narkotika jenis ganja.
“Setelah di interogasi, DO mengaku bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan, tersangka sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman narkotika jenis Ganja. Namun untuk kue keringnya diakui baru pertama kali dipesan.
Untuk motif pemesanannya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan, apakah hanya satu jaringan atau lebih.
“Barang tersebut diakui tersangka akan dipakai sendiri. Tetapi kami masih lakukan pengembangan,” terangnya., SAAT
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*ยน,,,)