Kasus Penggelapan Motor Mio Terungkap, Polsek Sungai Kunjang Amankan 3 Pelaku

0
126

Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Minggu,10 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Kamis (28/3/2024).

Kasus tersebut bermula saat pelaku, yang diketahui bernama DA, meminjam sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam dengan nomor KT 2009 WE dari korban dengan alasan akan membeli sparepart mobil.

Namun, hingga hari ini, sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh pelaku, dan korban tidak dapat menghubungi pelaku karena putus komunikasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim anti bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan pelaku, DA, pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Selama interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut di Jalan Muang Ilir, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, FJ dan AN, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam dengan nomor KT 2009 WE, yang sama dengan yang hilang dari korban.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here