Kasus Korupsi Pengalihan Aset Pemkab MaBar, 30 Hektar Lahan di Labuan Bajo di Sita Tim Kejaksaan Tinggi NTT

0
555

Reporter : Alfonsius Andi

Penasatu.com -Manggarai Barat.NTT- Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Bersama Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (MABAR), menyita lahan sengketa seluas 30 Hektar yang diklaim dimiliki oleh Haji Adam Djuje yang terletak di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo, Rabu (18/11).

Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Diketahui bahwa tanah ini adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) hasil pemberian Fungsionaris Adat Nggorang (Alm) Dalu Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar P. Ehok tahun 1989 untuk pembangunan Sekolah perikanan.

Kepada media Penasatu.com,Rabu (18/11/2020), Ketua Tim Penyidik Gabungan, Roy Riady, S.H, M.H, menjelaskan, “Kami dari Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan Pidana dan akan kami kenakan menghalangi penyidikan,dan terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi tersebut yakni sebuah Rumah, Mushola dan Villa, Roy menjelaskan bangunan bangunan tersebut haruslah dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke Negara, pungkasnya.

Lanjut Roy “Kami hari ini hanya terkait menyita tanah terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah di rampas kami berharap bangunan bangunan ini pemilik nya harus mengosongkan bangunan yang ada diatas tanah. Ada satu bangunan, Vila dan Mushola.

Selain menyita lahan tersebut, Tim Penyidik bersama sejumlah pegawai Badan Pertanahan Kab. Manggarai Barat juga melakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang batas batas tanah tersebut.

Rekonstruksi dan pengukuran ulang ini juga melibatkan 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang pada tahun 97 ikut melakukan pengukuran. Selain itu hadir pula Lurah Labuan Bajo, Sarifudin Malik, Kepala Tata Pemerintahan Kab. Manggarai Barat, Ambrosius Sukur dan ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka.

Dalam rekonstruksi dan rekan ulang ini juga mengacu pada dokumen hasil pengukuran tahun 1997 dan beberapa dokumen penting lainnya yang dikantongi Tim Penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Haji Adam Djuje beberapa waktu lalu, tutupnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here