Penasatu.com, NTB – Kepolisian Resor ( Polres ) Lombok Tengah terus mendalami kasus pembunuhan MA ( 30 ) warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, karena dugaan hubungan gelap dengan seorang pria berinisial FA ( 37 ). Pasalnya, korban MA memiliki suami sah namun sedang menjadi TKI di Malaysia, begitu halnya dengan FA, telah memiliki keluarga.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Stiyo Nugroho mengatakan dari pengakuan tersangka (FA) telah menjalin hubungan gelap (perslingkuhan) dengan MA kurang lebih 1 tahun. Yang mana korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki keluarga namun
Korban dan pelaku sudah menjalin hubungan gelap (perselingkuhan). Dari hubungan gelap itu Korban MA di ketahui berbadan dua dengan usia janin kurang lebih 7 bulan, berdasarkan hasil otopsi,” ungkap AKBP Esty saat mengelar Konfrensi Pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu 5 Desember 2020.
AKBP Esty juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, MA dikasih minuman air mineral oleh FA yang sudah dicampur racun (Potasium). Setelah korban (MA) meminumnya, selang beberapa menit kemudian MA meninggal dunia dan saat itu juga pelaku mengubur korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Setelah korban meninggal akibat racun itu, pelaku langsung mengubur korban di pondasi rumah milik warga yang berada di pinggir jalan Desa Pengembur.
Dari laporan kehilangan MA yang di adukan pihak keluarga korban tercatat pada tanggal 27 Agustus 2020 dan kasus ini baru terungkap pada tanggal 3 Desember 2020.0
AKBP Esty mengaku, kesulitan mengungkap kasus itu karena minimnya barang bukti dan pengakuan tersangka yang berbelit belit dan atas perbuatanya pelaku di ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembuhan berencana dengan hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kapolres.*
Laporan : Dier Kabiro NTB