Kasus Dugaan Korupsi Desa Lasara, PKN Minta Segera di Respon Aparat

0
325

PKN : Laporan sudah masuk di Kepolisian 7 bulan, namun tidak ada kejelasan.

penasatu.com Gunungsitoli – Laporan masyarakat melalui Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Nias tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pelaksanaan Silpa Tahun 2018 dan APBDes 2019 Desa Lasara Tanoeseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias ke Polres Nias sampai saat ini belum ada kejelasan.

Seperti diungkapkan Ketua PKN Nias, Pelis Feliks Waruwu kepada media ini, bahwa hasil konfirmasinya kepada Kanit III Unit Tipikor David SH saat mempertanyakan perkembangan hasil laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Silpa TA 2018 dan APBDes Tahun 2019 Desa Lasara Tanoeseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias Sumatera utara, Selasa (22 /122020) saat keluar dari ruang Kanit.

Padahal PKN telah melaporkan sejak 13 Mei 2020 lalu dengan nomor Surat 01/LP/POLRES/PKN/V/2020. Dan sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari laporan tersebut, ujar Pelis.

Sebenarnya surat sudah dilayangkan pada 25 Juni 2020 ke pihak inspektorat namun sampai saat ini belum ada laporan hasil pemeriksaan dari sana (inspektorat,Red), terang Pelis menjelaskan hasil konfirmasinya bersama Kanit III Tipikor.

Harapan Tim Pemantauan Keuangan Negara (PKN) berharap Agar Pemerintah Kabupaten Nias dan Inspektorat Kabupaten Nias menindak lanjut Laporan tersebut dan di audit. Dan hasil Audit atau Lembar hasil pemerikasaan ” LHP” tersebut di limpahkan ke APH.

Ketua tim PKN juga menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak di tindak lanjuti dan di indahkan, maka seluruh tim jajaran Penatau Keuangan Negara yang ada di Pulau Nias akan melakukan Aksi Damai “Demo” di Polres Nias dan di Inspektorat.

Saat setelah berita ini di publikasikan, media ini akan mengawal permasalahan ini dan akan meminta konfirmasi ke inspektorat kenapa sampai saat ini belum ada tindakan.

Wartawan : Yarman Zebua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here