Kasmah: Kalo ada yang belum terima, laporkan ke Posko yang dibuka di Disnaker Balikpapan.
Balikpapan, Penasatu.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Hj Kasmah mengingatkan perusahaan perusahaan yang ada di kota Balikpapan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Pasalnya menurut dirinya, pembayaran THR merupakan hak yang wajib diterima bagi pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Ya..saya minta perusahaan di Balikpapan bisa membayarkan THR pekerjannya tepat waktu,” tegas Kasmah saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).
Kasmah meminta agar pembayaran THR tidak boleh terlambat, mengingat THR sangat dibutuhkan para pekerja menjelang lebaran.
Tak sampai disitu, dirinya meminta pembayaran THR harus sesuai dengan nilai selama pekerja tersebut bekerja.
“Kalau pekerjanya sudah bekerja selama setahun lebih, maka THR yang harus dibayarkan jumlahnya harus sebulan gaji tempatnya mereka bekerja. Kalau belum setahun maka besarannya pun sudah disesuaikan dengan perhitungannya yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada para pekerja di Balikpapan, apabila tidak dibayarkan THR nya oleh perusahaan agar segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disiapkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan.
“Kalau ada yang tidak menerima THR, segera laporkan ke posko pengaduan di Disnaker Balikpapan,” tutupnya.(*)