Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III nya menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pedagang Kelandasan dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Senin (1/4/2019).
Melalui juru bicara pedagang Kelandasan, Candra menyampaikan , Ini adalah berdasarkan permintaan para pedagang kelandasan kepada Dishub Kota Balikpapan, untuk memberikan toleransi kepada para pengunjung guna memarkirkan kendaraannya pada Kawasan Tertip Lalulintas (KTL) di jalan Jendral Sudirman dari pukul 09.00 sampai 17.00 wita pada hari libur.
Masih kata Candra, untuk itu pihaknya meminta agar Dishub melakukan revisi Peraturan Walikota (Perwali) tentang KTL.
“Kami sudah puluhan tahun berjualan di sepanjang jalan Kelandasan, bahkan saat perluasan jalan kami rela menyerahkan sebagian lahan untuk kepentingan jalan tersebut,” ujar Candra.
“Kami minta kepada Dishub agar pengujung bisa memarkir kendaraannya di KTL karena omzet pedagang semakin menurun,” imbuh Candra lagi.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, usulan para pedagang akan disampaikan pada Forum Lalulintas
“Karena berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa jalan provinsi dan Nasional dilarang digunakan untuk parkir, maka dibuatlah Peraturan Wali kota (Perwali) KTL,” tegas Sudirman.
Ketua Komisi III, Nazarudin berharap tidak ada yang dirugikan baik pedagang maupun pengguna jalan.
Untuk itu, maka kami akan membicarakan usulan para pedagang terkait KTL Jl Sudirman ini dalam Forum Lalu Lintas yang melibatkan Dishub, Polres bersama para pedagang, lanjut politisi Hanura ini.*eds