Kapolsek Lembor Iptu Yoga Darma Susanto,S.Tr.K
Reporter : Alfonsius Andi.
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT – Kasus laporan penyerobotan lahan milik Ambrosius Jerabun di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor : LP/64/IX/2020/Sek telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Mapolres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ini diungkapkan Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi tentang kelanjutan dari laporan Ambrosius melalui kuasa hukumnya Marselinus Ahang, SH, beberapa hari lalu.
Kepada media penasatu.com, Kapolsek Lembor, Iptu Yoga Darma Susanto,S.Tr.K menjelaskan, berkaitan dengan berkas penyerobotan sudah kita limpakan ke Polres. Matinya dari Kapolres mendisposisikan ke Reskrim dan untuk sementara masih di bagian SIUM, Bagian staf admin surat masuk Kapolres, jelas Yoga.
Lanjut Yoga, bahwa berkas berkaitan masalah penyerobotan tanah milik Ambrosius Jerabun, yang dilakukan sekelompok orang di Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, sudah dilimpahkan ke Polres Manggarai Barat, tandasnya.
Seperti diketahui, adalah Ambrosius Jerabun, pemilik lahan yang melapor bahwa ada sekelompok orang yang datang dengan menggunakan kendaraan pick up yang langsung memagar lahan miliknya. Pemagaran dilakukan sekitar 20 orang saat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di samping Rumah makan Garuda, Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor ,Manggara Barat, Kamis (24/9/20) lalu.
Ambrosius menjelaskan, bahwa sekitar pukul 03.00 WITA ada sekelompok orang yang berjumlah cukup banyak sekitar 20 orang membawa bambu, kayu dan peralatan yan melakukan pemagaran dilahan miliknya, ujarnya pada media ini melalui telepon selulernya, Kamis (24/9).
Melihat situasi itu, Ambroaius langsung melapor ke Polsek Lembor didampingi pengacaranya Marselinus Ahang, SH.
Menurut Marselinus Ahang, pasal yg bisa memberatkan pelaku tersebut adalah, Pasal 385 KUHP atau (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, penjara, jelas Marsel.
Lanjutnya, klien saya Ambros Jerabun memiliki SHM (sertifikat hak milik ) tentu ada perlindungan hukum soal keabsahan tanah miliknya, dengan no hak milik No.03100 tanggal 07-01-2015.
Marselinus Ahang, selaku pengacara yang mendapat kuasa dari Ambrosius Jerabun secara resmi telah melaporkan pelaku penyerobotan tanah ke Polsek Lembor.*
Editor : penasatu.com