Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Bupati Manggarai Barat (Mabar) Drs. Agustinus Ch. Dula memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Selasa (22/12/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi situasi menjelang momen yang dinilai sangat berpotensi menimbulkan kerumunan, yaitu Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta untuk memutus mata rantai perkembangan dan penyebaran jumlah kasus Covid-19 serta pemulihan ekonomi di masa tatanan normal baru di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Bupati, Pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah preventif melalui kesepakatan bersama guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini grafik kasus terkonfirmasi positif di Maanggarai Barat mengalami penambahan.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 ini adalah masyarakat yang sulit menerapkan Protokol Kesehatan. Covid-19 ini seperti dianggap sebagai bahan candaan saja.
Pada kesempatan itu, Kapolres Manggarai Barat juga memberikan beberapa himbauan Kamtibmas terkait perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Ada 5 poin penting yang disampaikan antara lain yang pertama, membatasi jam operasional kegiatan/event hotel, tempat hiburan dan kapal wisata hingga pukul 21.00 Wita.
Kedua, kepada seluruh masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Ketiga, kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, konser musik, pasar malam, ditiadakan untuk menghindari munculnya kluster baru.
Keempat, larangan untuk melakukan kegiatan konvoi, pawai, dan kebut–kebutan di jalan dengan knalpot yang berisik dan yang kelima, melaksanakan seluruh kegiatan natal dan tahun baru secara sederhana dan penuh hikmat.
Lebih lanjut AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Polres Manggarai Barat akan mendukung penuh seluruh keputusan Pemerintah untuk memberantas penyebaran Covid-19 di Manggarai Barat ini. Ia mengajak seluruh komponen untuk bersinergi.
“Perlu kerja keras dan kerja cerdas untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait Keputusan Bupati Manggarai Barat No. 224/KEP/HK/2020 tentang Satuan Tugas dan Sekretariat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Dampak Ekonomi Pada Masa Tatanan Normal Baru di Kabupaten Manggarai Barat.
Hadir dalam rapat dimaksud Unsur Forkopimda Kabupaten Mabar, Plt. Sekda Mabar, Perwakilan Pos. AU Labuan Bajo, Komandan AL Labuan Bajo, perwakilan RSUD, perwakilan Syahbandar Labuan Bajo, Basarnas, Damkar, dan para pimpinan OPD terkait.
Reporter : Alfonsius Andi.