penasatu.com –Manggarai Barat – Polres Manggarai Barat menerbitkan imbauan kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) terkait perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
“Imbauan kamtibmas ini untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif serta sehat dalam perayaan Tahun Baru 2021,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K.,M.Si., Kamis (31/12/2020) pagi.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP serta menindak lanjuti
Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Peraturan Gubernur NTT Nomor: 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Maka Kepolisian Resor Manggarai Barat menyampaikan imbauan kamtibmas sebagai berikut :
1}. Bersama seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Manggarai Barat yang aman, nyaman dan kondusif serta sehat dengan menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama dan menjalankan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya masing–masing, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Penanggulangan Covid-19 yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun pada air yang mengalir atau Menggunakan Hand Sanitizer serta Menghindari Kerumunan, semua ini kita lakukan untuk mencegah dan menangkal penyebaran Virus Covid -19 di bumi Komodo yang kita cintai.
2}. Melaksanakan seluruh rangkaian peribadatan menyambut kegiatan peribadatan menyambut Tahun Baru 01 Januari 2021 dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Peraturan Gubernur NTT tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga kita semua terhindar dari Virus Covid-19.
3}. Selama kegiatan menyambut Tahun Baru 2021 kiranya tidak melakukan hal–hal yang dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga seperti memasang kembang api, mercon, meriam bambu termasuk membunyikan sound (disco tanah), audio car/tape kendaraan serta memasang knalpot racing pada kendaraan yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
4}. Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka Polri senantiasa mengacu pada azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), oleh karena itu berkenan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Barat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan banyak orang, mengadakan kegiatan konvoi kendaraan, ataupun kegiatan–kegiatan lain yang dapat berpotensi pada pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 seperti kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, pawai, dan karnaval serta Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
5}. Seluruh aktifitas di lokasi restoran, cafe, termasuk restoran di dalam Hotel dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 Wita.
6}. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti Protokol Kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19
7}. Bijak dan cerdas dalam bermedia sosial (FB, Instagram, Youtube, Line, WA, SMS), selektif dalam menerima informasi serta jangan mudah terprovokasi.
8}. Tidak mengkonsumsi minuman keras selama perayaan Tahun Baru 2021 serta menolak dengan tegas dan tidak terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun untuk melakukan permainan judi seperti togel, sabung ayam, permaian kartu, dan lain–lain.
9}. Kepada seluruh warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas menjelang Tahun Baru 2021 agar tetap memperhatikan keadaan cuaca termasuk dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan angkutan laut seperti kapal penumpang, perahu motor antar pulau serta sarana angkutan lainnya, untuk tidak memaksakan diri dan tetap mematuhi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pelayaran dan jasa angkutan lainnya.
10}. Khusus bagi pemilik armada atau pimpinan perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan jasa angkutan agar melengkapi semua sarana dan prasarana pendukung terkait keselamatan dan kenyamanan penumpang pada seluruh armada yang digunakan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang, sehingga tercipta perjalanan yang aman dan tiba ditempat tujuan dengan selamat.
11}. Melaksanakan seluruh kegiatan perayaan Tahun Baru secara sederhana dan penuh hikmat.
12}. Bahwa apabila ditemukan bagi masyarakat maupun wisatawan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Imbaun ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku.