Pelaku (SP) saat berada di Polres Sergai bersama barang bukti
Reporter : Ariadi
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika dengan berhasil menangkap Sopian, warga Dusun VIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Badagai. Sumatara Utara.
Dia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat Dusun V, Desa Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara Undercover buy, Kamis (24/9/20).
Kapolres Serdang Badagai AKBP Robinson Simatupang, S.H, M.Hum, pada awak media mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat dengan aktivitas Sopian yang sudah sangat membuat resah warga selama ini.
Lanjutnya, “mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Penakapan dilakukan dengan memakai teknik Undercover Buy. Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya.
Kemudian terhadap pelaku Tim melakukan Pengeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan dengan berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram,
Selain itu Tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik
Saat dilakukan introgasi awal pelaku menerangkan mendapat Barang Buktinya (BB) dari AM yakni merupakan seorang narapidana LP Tebing Tinggi
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku kini dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.*
Editor : penasatu.com