Kantongi Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Kota Bangun

0
157

Tenggarong, penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Kota Bangun berhasil menghentikan aksi salah satu diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. AA (24) terduga pengedar bersama barang bukti 2 Poket seberat 10.2 gran Sabu berhasil diamankan Polisi saat sebelum dijual kepada pelanggannya pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA di kawasan RT 07 Desa Kota Bangun Ilir, kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak ke rumah pelaku. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut di rumah pelaku.

“Ditemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,02 gram yang diletakan didalam 1 buah Fitting Lampu warna hitam yang disimpan didalam 1 (satu) lembar celana pendek yang saat itu dikenakan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Bersama dengan itu, polisi pun mendapatkan barang bukti lainnya. Seperti 1 buah pipet kaca bening dan 1 buah sedotan plastik warna putih serta 1 buah korek api gas warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun bangun guna proses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here