Teks: R (28) terduga pelaku penyalahguna guna Narkotika saat diamankan di Mako Polres Kukar.(Insert, barang bukti 3 Poket Sabu)
Tenggarong, Penasatu.vom – Kepolisian Resor kabupaten Kutai Kartanegara (Polres Kukar) melalui Satresnarkoba menghasilkan mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di kecamatan Tenggarong. Pengungkapan berkat dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Adalah pria berinisial R (28) yang merupakan wiraswasta asal Tenggarong, Kutai Kartanegara berhasil diamankan pada Senin 2 September 2024 di Jalan APT Pranoto yang didapati memiliki 3 bungkus serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.51 Gram.Dan dari dirinya juga didapat barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, personel yang dipimpinnya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu handphone dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 5589 CAA.
“Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di mana ditemukan dua bungkus sabu di dalam stang motor pelaku. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan ditemukan satu bungkus sabu di dalam kamar,” ucap Aksaruddin.
Aksarudin Adam, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar,” tutup nya.
Belakangan diketahui terduga pelaku bernama Rahmat. Dimana dirinya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.(*/humas)