PPU, Penasatu.com – Seorang warga Gunung Steleng, kecamatan Penajam kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial AS (58) diamankan Petugas Kepolisian dikarenakan terlibat Tindak Pidana Perjudian jenis Togel online, Sabtu (13/8/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian (penjualan nomor togel /kupon putih) yang kerap bertransaksi di Warung kopi Pasar Tumpah, Gunung Steleng.
“Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online, kemudian pelaku tertangkap tangan saat sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut,” ucap Kabid Humas.
Lanjut Tejo, pelaku dan barang bukti diamankan oleh sat Reskrim Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek VIVO, 1 (satu) buah buku untuk rekapan penjualan nomor togel/kupon putih, 1 (satu) buah pulpen merk pilot, 1 (satu) buah pulpen merk snowman, 1 (satu) buah pulpen empat warna, Uang tunai Sebesar Rp 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah) dengan kupon pembelian nomor togel/kupon putih Sidney, Uang tunai Sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) beserta kupon pembelian nomor togel/kupon putih Hongkong, 1 (satu) lembar bukti transfer BRI LINK sebesar Rp. 700.000, serta 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Rekening penerima (deposit).
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka menawarkan serta menjual togel/ kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong kepada masyarakat disekitar TKP, dengan keuntungan bagi hasil sebesar 20% untuk tersangka,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka AS, Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH PIDANA dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Humas Polda Kaltim