Jual Beli Seragam oleh Sekolah Masuk Katagori “Pungli”

0
456

Oleh, Hery Sunaryo
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan

Balikpapan, Penasatu com – Tahun ajaran baru 2023-2024 sudah akan dimulai, dimana seluruh sekolah di kota Balikpapan akan memasuki masa pengenalan sekolah kepada siswa siswi baru nya. Baik dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) bahkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah dimulai sejak Senin 10 Juli 2023 lalu.

Dan seharusnya siswa siswi yang mulai bersekolah ini tidak lagi dibebani oleh segala macam pungutan dan bisa menikmatinya dengan gratis, termasuk yang berada di sekolah swasta.

Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan seharusnya wajib menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun dan Pemprov Kaltim menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.

Pasalnya, sudah jelas besaran anggaran untuk pendidikan itu di atur dalam Undang-Undang Sisdiknas sebesar 20% dari APBN dan APBD, sehingga kalau Pemkot Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kaltim serius, maka sekolah gratis sangat memungkinkan.

Namun sampai saat ini mandat konstitusi anggaran pendidikan 20 persen belum dijalankan Pemkot Balikpapan secara baik, karena bantuan anggaran dari pemerintah pusat seperti pelatihan- pelatihan dan beberapa kegiatan lain masih digabungkan perhitungannya didalam anggaran dinas Pendidikan kota Balikpapan.

Kalau kita cermati Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kemudian dituangkan lagi didalam Undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN serra APBD sebesar 20 persen

Jadi, kalau saja Pemkot Balikpapan konsisten pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD kota Balikpapan saja maka saya yakin persoalan pendidikan di kota Beriman (Bersih Indah Aman dan Nyaman) sebutan kota Balikpapan, sangat bisa terselesaikan dengan baik.

Saat ini sekolah- sekolah di kota Balikpapan baik SD-SMP- maupun SMA masih saja terjadi penjualan baju seragam, dan masih juga meminta sumbangan dari orang tua siswa dangan alasan buat fasilitas sekolah dan lain-lain.

Padahal pem­belian seragam sekolah sebagai salah satu syarat daftar ulang bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah merupakan bagian dari pungutan liar (pungli), apa­­pun alasannya.

Aturan terkait seragam sekolah untuk siswa SD, SMP hingga SMA. bisa dilihat di Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dimana, dalam aturan ini, sekolah tidak boleh memberikan beban pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Dalam pasal 3 permendikbudristek ini menyebutkan seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Di luar seragam ini, se­kolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.

Diluar seragam nasional dan pramuka sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, dijelaskan dalam Pasal 4 Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penge­naan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Tujuan seragam sekolah ini dijelaskan didalam pasal 2 aturan Kemendikbud bahwa tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang status sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Jadi jelas dalam Permendikbud ini,bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerima­an peserta didik baru. Sudah jelas atu­rannya sekolah tidak bo­leh menjual seragam, apa­lagi mewajibkan orang tua membelinya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here