Johan : Tahun Ini Zakat Fitrah Sebesar 40 Ribu

0
319

Balikpapan, Penasatu.com – Kadar zakat fitrah ditahun 2021 atau 1442 Hijriah sudah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Balikpapan.

Berdasarkan surat Nomor 63 Tahun 2021 tentang penetapan nilai zakat Fitrah dan Fidyah dikota Balikpapan pada Ramadhan tahun ini yakni sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Kemenag Balikpapan A Johan RMP saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (22/4/2021).

Ia menuturkan besaran nilai kadar zakat fitrah dan fidyah pada tahun ini sudah melalui hasil koordinasi bersama sejumlah instansi dan organisasi keagamaan tentang besaran tersebut.

Adapun besaran nilai kadar zakat fitrah pada tahun ini disesuaikan dengan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap harinya dengan besaran 3 kg per jiwa.

“Kita sudah koordinasi dan rapat bersama dengan lembaga dsn organisasi islam dalam menentukan kada zakat fitrah tahun ini,” ucapnya.

Dirinya menambahkan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.

Bahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri nanti, sedangkan fidyah merupakan pengganti bagu umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa selama bulan ramadhan, karena alasan tertentu.

“Saya himbau kemasyarakat, agar pembayaran zakat fitrah bisa diselesaikan sebelum hari raya, agar saudara kita yang menerima zakat dapat menggunakannya untuk keperluan dalam menyambut hari raya,” pungkasnya.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here