Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Muhammad Sa’bani, M.Sc
SAMARINDA, PENASATU.COM – Sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/1975/B tertanggal 12 April 2021 tentang Larangan Melakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik bagi ASN beserta keluarganya termasuk didalamnya mengatur perihal tidak boleh cutI.
Hal ini sesuai dengan Surat Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Surat Mendagri, Surat Tim Gugus Tugas Covid-19 serta SE MENPANRB Nomor 8/2021, dimana para ASN selain dilarang mudik juga diharapkan tidak mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperkenankan memberikan izin cuti di periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021, ujar Sekretaris Daerah Kaltim M. Sa’bani.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting. Selain dari itu sesuai arahan Gubernur Kaltim yang disampaikan oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi pada saat acara Rapat Teknis Lintas Sektor Dinas Perhubungan Prov Kaltim di Hotel Mercure Samarinda (27/4) bahwa pejabat juga diminta untuk meniadakan acara Open House pada lebaran 1442 H tahun ini.
Kami menghimbau juga kepada seluruh pejabat untuk tidak menggelar acara Open House pada Lebaran, ini sesuai arahan Bapak Gubernur, namun masih bisa kalau acara Halal Bi Halal setelah Hari Idul Fitri. Itupun secara terbatas sesuai ketentuan Satgas Covid dan mematuhi protokol kesehatan, imbuhnya.
“Semua larangan ini selain untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat, terutama sekali bertujuan untuk antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19 yang masih dalam kondisi belum aman sekarang ini,” pungkas Sa’bani.(.*)
Sumber: Kominfo Kaltim