Jelang Idul Fitri, DPRD Balikpapan Desak Perusahaan Segera Cairkan THR Karyawan

0
28

Teks: Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.

Penasatu.com, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mendesak seluruh perusahaan di kota ini untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan menjelang Idul Fitri 1446 H.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja dan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“THR adalah hak karyawan. Saya berharap perusahaan segera mencairkannya agar pekerja bisa merayakan hari raya dengan bahagia,” ujar Budiono saat dihubungi awak media, Jumat (21/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa kewajiban pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ia menekankan agar perusahaan tidak mengabaikan hak pekerja.

Lebih lanjut, Budiono juga mengingatkan para karyawan yang belum menerima THR untuk segera melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan.

“Disnaker telah membuka posko pengaduan khusus untuk menangani persoalan pencairan THR. Jadi, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, karyawan bisa segera melaporkannya,” tegasnya.

“Saya berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera,” tutupnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here