Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi Wali Kota Balikpapan Disampaikan Wawali

0
3

Teks: Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo.

Penasatu.com, Balikpapan – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar DPRD Kota Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, sejumlah anggota DPRD kota Balikpapano dan jajaran unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bagus Susetyo, mewakili Wali Kota dalam menyampaikan jawaban atas pemandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD menyatakan apresiasi atas tanggapan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi yang telah mencermati secara seksama isi dari raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

“Perubahan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penyesuaian ini perlu dilakukan agar kebijakan pemungutan pajak dan retribusi di daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya

Ia menjelaskan, perubahan mencakup klasifikasi jenis pajak dan retribusi, tarif, serta nomenklatur yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Misalnya, pengelompokan retribusi kini menjadi tiga retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Masih Bagus, Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini merupakan penajaman dari beberapa potensi pajak dan retribusi daerah. Dimana dari fraksi-fraksi ada yang menyoal maslah retribusi parkir dan kantong-kantong parkir yang kedepan akan kita kaji lagi.

Menanggapi fraksi-raksi, Bagus menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun perubahan perda yang di maksud. Yang mana didalamnya telah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan.

Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan memudahkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah ke masyarakat.

Menyoal retribusi parkiri khususnya parkir tepi jalan umuk dan kantong-kantong parkir. Pemerintah saat ini telah meningkatkan pengawasan dan pembinaan juru parkir dan penertiban juru parkir liar.

Salah satunya, melakukan razia gabungan secara berkala melalui dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

“Pemkot juga memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak akan menambah beban masyarakat. Justru, ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan tanpa mempersulit,” imbuhnya.

“Kita berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan segera disahkan. Dengan adanya regulasi yang lebih mutakhir dan responsif, Pemkot optimistis mampu mengelola potensi pendapatan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutup Bagus. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here