Penasatu.com, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan menggandeng BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Kota Balikpapan dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dilanjutkan dengan tes urin yang diikuti oleh para hakim dan seluruh pegawai, acara dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Balikpapan dan di ikuti oleh 68 orang, terdiri dari hakim dan pegawai PN , Selasa (2/4/2019)
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi didasari oleh potensi kerusakan akibat narkoba pada seluruh lapisan masyarakat semakin nyata dan begitu mengkhawatirkan. Untuk merespon kondisi tersebut Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredara Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019.
Melalui Inpres ini diharapkan agar semua lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah turut serta melaksanakan upaya P4GN.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan I Ketut Tirta,SH,MH serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan M.Daud,SH,MH sebagai narasumber sosialisasi.
I Ketut Tirta,SH,MH dalam sambutannya mengatakan, hal ini sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan bersih terhadap narkoba serta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan yang telah membantu pelaksanaan kegiatan pada hari ini.
Sedangkan M.Daud,SH,MH dalam kesempatan nya menyampaikan, apresiasi karena hal ini merupakan wujud sinergitas pelaksanaan program P4GN.
“Melalui kegiatan ini PN Balikpapan telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019,”ujar M.Daud.
Bahwa beberapa waktu lalu kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa instansi lainnya seperti Lapas, Rutan, Bapas, Rudenim, dan Kantor Imigrasi, tutup M.daud.*(ps1/abd)
Sumber Humas BNN Kota Balikpapan