Penajam, Penasatu.com – Menjadi Inspektur upacara di SMP Negeri 11 Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, kabupaten Penajam, Kalimantan Timur, Senin (5/2/2024) pagi.
Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun berpesan dihadapan ratusan pelajar dan para guru bahwa, anak-anak di sekolah bukan hanya dididik dari aspek kompetensi. Tetapi lebih dari itu juga harus dididik bagaimana tentang akhlak yang baik, karakter maupun tata krama.
” Pendidikan akhlak ini sangat penting bagi anak-anak kita,” ucap Makmur.
Oleh karena itu, lanjut Penjabat Bupati PPU menambahkan, perihal ini selalu saya tekankan kepada pihak sekolah agar menjadi perhatian bersama. “Bagaimana sekolah mampu memberikan pendidikan ini untuk masa depan anak-anak kita,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Makmur Marbun juga menyoroti terkait kedisiplinan di sekolah yang kebanyakan masih belum mampu diterapkan dengan baik. Baik dari kalangan guru itu sendiri maupun siswa-siswi yang ada di sekolah.
Menurutnya disiplin merupakan kunci satu keberhasilan yang terkadang justru belum bisa dilaksanakan.
Makanya, pinta Makmur, jika anak-anak datang ke sekolah pukul 07.00 Wita, maka seharusnya guru pada pukul 06.45 Wita sudah harus ada di sekolah. “Guru harus bisa menjadi contoh yang baik bagi siswa- siswi nya,” tegas Makmur Marbun.
Makmur mengharapkan, sekolah juga harus mampu memberikan kenyamanan bagi seluruh anak didik yang ada di sekolah.
Pasalnya, ucap Marbun, masih banyak sekolah di PPU belum mampu menerapkan itu. Terbukti dalam beberapa kunjungan yang dilakukan di sekolah-sekolah, banyak fasilitas sekolah belum maksimal. Kondisi toilet kotor, lingkungan sekolah kurang bersih dan sebagainya.
” Bagaimana anak-anak bisa nyaman di sekolah jika kondisi sekolah itu sendiri tidak mendukung. Toilet, lingkungan sekolah kotor semua. Ini harus menjadi perhatian,” tegas Makmur..
Dijelaskan Makmur, bahwasanya, 25 persen APBD Kabupaten PPU adalah untuk pendidikan. Oleh karenanya sambung dia, sangat disayangkan jika masih ada sekolah di PPU terkendala dengan fasilitas yang kurang memadai didalamnya.(*/penajamkab.go.id)