Isu Kenaikan PBB hingga Ribuan Persen Viral di Balikpapan, Ini Penjelasan Kepala BPPDRD

0
2

Teks foto: Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham saat menjelaskan kepada awak media.(Ist)

Penasatu.com, Balikpapan – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan meluruskan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ribuan persen yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menegaskan bahwa kenaikan yang dirasakan sebagian wajib pajak tidak bisa digeneralisasi. Menurutnya, hal itu perlu dilihat berdasarkan kasus per kasus.

“Isu kenaikan PBB ini perlu dilihat secara detail. Karena banyak faktor yang memengaruhi ketetapan pajak, bukan hanya tarif semata,” jelas Idham, Kamis (21/8/2025).

Penyesuaian NJOP dan Stimulus Pajak

Idham menjelaskan, ketetapan PBB tahun ini berasal dari penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai amanat perundang-undangan. Pada 2024, Pemkot Balikpapan mulai melakukan penyesuaian NJOP, namun saat itu diberlakukan stimulus 100 persen, sehingga tagihan PBB tidak berbeda dengan tahun 2023.

“Untuk Balikpapan, NJOP sudah disesuaikan sejak tahun lalu. Tapi karena ada stimulus penuh, ketetapan PBB tahun 2024 tetap sama dengan 2023,” terang Idham.

Sementara pada 2025 ini, pemerintah menurunkan besaran stimulus menjadi 40 hingga 55 persen, sehingga sebagian wajib pajak merasa terjadi lonjakan.

Faktor Kenaikan dan Perkembangan Kawasan

Selain berkurangnya stimulus, faktor lain yang membuat PBB tampak melonjak adalah luas objek pajak dan perkembangan kawasan. Berdasarkan Perda, pemerintah memang wajib menyesuaikan tarif sesuai kondisi kawasan.

“Contohnya di Kariangau. Dulu NJOP Rp36 ribu, sekarang rata-rata sudah Rp1 juta karena wilayahnya berkembang jadi kawasan industri,” ungkap Idham.

Ia juga menyinggung kasus viral soal objek pajak yang tidak tercatat dalam Zona Nilai Tanah (ZNT). Menurutnya, hal ini kemungkinan terjadi karena data belum dimutakhirkan atau dulunya objek pajak tidak masuk kawasan strategis.

Layanan Pengaduan dan Stimulus Tambahan

Untuk menampung keluhan masyarakat, BPPDRD membuka layanan pengaduan agar data objek pajak dapat diperbarui sesuai kondisi lapangan.

“Harapan kami wajib pajak mengonfirmasi kesesuaian letak dengan besaran PBB. Kalau ada ketidaksesuaian, tentu akan kami perbaiki,” tegasnya.

Sebagai bentuk perhatian, pemerintah juga menyiapkan tambahan stimulus antara 30 hingga 90 persen, yang otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) warga.

“Jadi, kasus yang disebut naik 3000 persen itu, setelah dihitung dengan stimulus, hanya sekitar Rp2 jutaan. Dengan luas lahan 1 hektare dan NJOP tinggi, angka itu masih wajar,” pungkas Idham.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here