Isu Bupati MaBar Pecat 8 Pegawai. Sebas Wantung : Tidak Serta Merta Kita Lakukan Pemecatan, Kita Harus Ikut Prosedur

0
878

Sebas Wantung, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Manggarai Barat.NTT, Penasatu.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sebas Wantung, terkait Informasi yang beredar mengenai pemecatan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tujuh orang tenaga kontak daerah itu tidak benar, Senin (19/4/21).

Kepada media penasatu.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat, Sebas Wantung, di ruang kerjanya mengatakan, Benar pak, apa yang disampaikan Bupati itu. Akan tetapi Bupati belum melakukan pemecatan, namun akan dipecat, dan kita mengikuti prosedur yang ada, ujarnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa mereka belum dipecat,” tegas Sebas.

Di sini memang orang melihat bahwa Pemda Mabar mulai serem, menurut saya ini bagus. Karena ini dapat melatih kita dari banyak aspek seperti Disiplin dan lain-lain, imbuh Sebas.

Semua sudah diatur, jadi harus ikuti aturan yang sudah tertuang dalam PP 53, bahwa tidak serta merta kalau ada yang lapor terkait kinerja ataupun ada hal lain terkait pegawai akan langsung di pecat, “Itu tidak benar,” beber nya.

Semua ada tahapan- tahapannya, yaitu yang pertama, setelah kami mendapat laporan resmi dari kepala OPD dan kami akan verifikasi terkait apa dan bagaimana sampai dilaporkan ke kami. Yang kedua, setelah kami mendapat data tersebut akan kami lanjutkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dilaporakan ke Bupati. Dan yang ketiga Bupati yang mengeksekusi atau melakukan pemecatan terhadap pegawai tersebut, terangnya.

Lebih lanjut Sebas menjelaskan, kita tidak serta merta melakukan pemecatan kita mengikuti tahapan-tahapan dimana orang tersebut sudah sangat melanggar dan pasti tidak akan di toleril lagi. Perlu juga diketahui bahwa, terkait pemecatan itu, secara otomatis akan dilampirkan dengan Surat Keputusan (SK) pemecatan, dan ketika dipecat tanpa bukti yang jelas pasti yang bersangkutan akan protes, apa penyebabnya sehingga saya dipecat.

Maka dengan itu, sekali lagi saya sampaikan bahwa, kita tidak serta merta, semuanya itu ada aturan mainnnya, dan kita mengikuti prosedur yang ada.

Dia juga mengatakan, terkait pemberitaan itu mungkin mereka ada sumber lain terkait pemecatan pegawai tersebut. Akan tetapi Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, sudah menginformasikan atau sudah menyampaikan dari awal bahwa, ketika lima hari tidak masuk kantor akan di pecat, dan itu memang hak dan wewenang Bupati, tandasnya.

Sebagai Kepala BKD, lanjut Sebas, saya sangat sepakat dan mendukung peraturan yang dibuat oleh Bupati, karena ini menyangkut Kedisiplinan Pegawai. bagi pegawai yang melanggar ya, harus siap terima konsekwensinya, karena ini kewenangan Bupati, tandasnya.

“Harus ada efek jera terkait pegawai yang malas, dan membuat tambah semangat untuk pegawai yang rajin, tegas Sebas.

Saya menghimbau kepada seluruh Kepala OPD, Harus tertib mulai dari kita, kalau kita sendiri tidak tertib ya, bagaimana bawahan bisa tertib, ya semua harus dimulai dari kita sebagai pimpinan, tutup Sebas Wantung.

Hingga diturunkan berita ini, penasatu belum berhasil mengkonfirmasi dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, karena telfon tidak diangkat.

Reporter : Alfonsius Andi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here