Dumai, penasati.com – Innalillahi, Pemerintah Kota Dumai berduka atas meninggalnya Wakil Wali Kota Dumai, Amris, S,Sy pada Kamis 29 April 2021 kemarin. Almarhum meninggal di RS Asyafira dalam usia 63 tahun pada pukul 10.20 Wib.
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM. MARS menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah untuk dapat mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pengibaran bendera sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Almarhum memiliki latar belakang seorang Purnawirawan yang lahir di Bukit Tinggi, pada 29 Desember 1957. Status telah menikah dengan Martini serta di karuniai 3 orang anak.
Riwayat pendidikan, mengenyam pendidikan di SD Negeri 5 Bengkalis, SMP Negeri Sei. Apit, SMA Negeri 129 Bengkalis, dan S1 di STAI Tafaqquh Fiddin Dumai.
Memulai karir sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 1979 di Batalyon Infanteri 132, di tahun 1988 di Kodim 0303 Bengkalis dan pensiun pada tahun 2006.
Pernah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai pada tahun 2009-2014.
Atas nama pemerintah dan segenap masyarakat Kota Dumai, mohon maaf atas segala kesalahan beliau yang pernah dilakukan baik sengaja maupun yang tidak disengaja.
Kita do’akan semoga Almarhum Amris, S.Sy mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran, Al-Fatihah.*
Laporan: Ria.
Editor : penasatu.com