Ini 7 Wilayah Uji Coba Pembuatan SIM Wajib BPJS Kesehatan di Indonesia, Kaltim Salah Satunya

0
223
Jakarta, penasatu.com – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah Indonesia harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Aturan ini diuji coba sebagai bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.

Inilah 7 Wilayah Polda yang akan diuji coba

  1. Polda Aceh
  2. Polda Sumatera Barat
  3. Polda Sumatera Selatan
  4. Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
  5. Polda Kalimantan Timur
  6. Polda Bali
  7. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menyatakan bahwa tujuan dari implementasi ini adalah untuk memastikan seluruh pemohon SIM terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. “Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah layanan publik tanpa memberatkan masyarakat. “Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” jelas Nunung.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif dalam program BPJS Kesehatan, memastikan pemohon SIM mendapatkan pelayanan kesehatan, dan mempercepat serta mempermudah proses pelayanan publik. Implementasi ini diharapkan dapat menginspirasi wilayah lain di Indonesia untuk mengikuti langkah serupa demi kesejahteraan masyarakat.(*)

Sumber: Humas Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here