Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi anak-anak dengan menertibkan iklan dan reklame rokok di sejumlah wilayah kota.
Penertiban ini dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi terkait, Kamis (15/5/2025).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak yang terbebas dari promosi produk tembakau.
“Langkah ini penting untuk melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok yang bisa mempengaruhi gaya hidup mereka sejak dini,” jelas Boedi.
Ia menambahkan, penertiban menyasar berbagai bentuk iklan rokok, termasuk reklame besar di jalan raya hingga banner kecil yang dipasang di warung-warung.
Dikatakan dirinya, fokus operasi penertiban hari ini menyasar Tiga wilayah yang ada di Balikpapan, seperti Balikpapan Tengah, Timur, dan Utara.
Boedi karib disapa menambahkan, sejak 2021 Pemkot sudah melarang pungutan pajak terhadap iklan rokok. Mayoritas iklan besar sudah diturunkan, dan kini giliran iklan-iklan kecil yang menjadi target.
“Kami temukan masih banyak banner kecil yang belum dicopot. Ini yang kami tertibkan sekarang,” ujarnya.
Di tengah penurunan jumlah reklame fisik, promosi rokok kini bergeser ke media sosial. Satpol PP menyadari hal ini sebagai tantangan serius yang perlu penanganan lebih luas dan terpadu.
“Promosi digital jauh lebih sulit dikendalikan karena menjangkau anak-anak dengan cara yang lebih halus dan masif. Kami sedang menjajaki pendekatan yang tepat untuk itu,” ungkap Boedi.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk mendukung langkah ini. Tujuannya bukan sekadar menertibkan kota, tetapi melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok.
“Tanpa dukungan masyarakat, langkah ini tak akan maksimal. Kami berharap warga bisa ikut menjaga lingkungan sekitar dari promosi rokok yang menyasar anak-anak,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 25 unit reklame rokok jenis bertiang yang tersebar di tiga kecamatan, meskipun sebagian besar sudah ditertibkan.
“Mayoritas reklame besar memang sudah diturunkan oleh pemiliknya, tapi masih ada beberapa yang tertinggal di lapangan. Jika ditemukan, akan langsung kami tindak,” katanya.
Selain reklame bertiang, Satpol PP juga menemukan sejumlah iklan rokok dalam bentuk stiker dan spanduk kecil yang terpasang di warung-warung. Iklan semacam ini diketahui tidak memiliki izin resmi dan tidak membayar pajak.
“Untuk jenis reklame seperti ini, kami akan menempelkan tanda peringatan dari DPMPTSP sebagai bentuk penertiban. Reklame yang tidak berizin memang berhak kami tertibkan,” jelasnya.
Pihaknya akan memberikan waktu maksimal satu minggu bagi pemilik warung untuk menurunkan iklan secara mandiri. Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka tim penertiban akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran langsung.
“Kami sudah bersurat dan menyosialisasikan ini. Jadi kalau tidak diturunkan dalam seminggu, akan kami tindak lanjuti dengan tindakan tegas,” pungkas Yosep.(*/adv)